Cara Tukar Uang Baru BI di Layanan Kas Keliling

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru dalam rangka menyambut Lebaran dan Idul Fitri 2025. Pemesanan penukaran uang baru 2025 di layanan kas keliling BI kembali dibuka pada hari ini, Minggu 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Merujuk jadwal yang dirilis BI, pemesanan ini berlaku untuk masa penukaran pada 17-23 Maret 2025, di lokasi yang sudah ditetapkan. Adapun, proses penukaran akan dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan berbagai perbankan. Tukar uang BI diketahui telah membuka layanan pemesanan tukar uang baru periode I dan II melalui laman pintar BI sejak awal Maret lalu.
Lantas bagaimana cara menukarkan uang melalui Bank Indonesia (BI)? Setiap periode penukaran uang baru di Bank Indonesia memiliki kuota, yang akan ditutup sewaktu-waktu setelah penuh. Penukaran uang baru tahun ini dirancang lebih tertata, pemohon wajib mendaftar via PINTAR BI, memilih lokasi dan jadwal yang tersedia, lalu datang sesuai waktu yang telah dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
Berikut ini adalah cara tukar uang baru 2025 melalui layanan kas keliling BI:
1. Registrasi atau daftar PINTAR BI

– Akses link https://pintar.bi.go.id
– Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
– Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
– Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
– Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
– Isilah jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan
– Setelah proses registrasi selesai, jangan lupa untuk menyimpan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.
Perlu diperhatikan, bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan.
2. Datang di lokasi penukaran uang baru BI Penukar wajib hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang sesuai dengan bukti pemesanan untuk melakukan penukaran uang baru Lebaran 2025.

Jangan lupa membawa KTP, bukti pemesanan, dan uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
Sebagai informasi, batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini sebesar Rp 4,3 juta per orang. Demikian adalah informasi mengenai link pendaftaran dan cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui layanan kas keliling BI.

Sumber: Kompas.com



Tinggalkan Balasan